Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) 2020-07-23T16:57:21+00:00

SUSUNAN TKKSD

Pengarah :
  1. Wali Kota Bandung
  2. Wakil Wali Kota Bandung
Ketua : Sekretaris daerah kota bandung
Wakil Ketua I : Asisten Pemerintahan Dan Kesra Pada Sekretariat Daerah Kota Bandung
Wakil Ketua II : Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Kota Bandung
Anggota Tetap :
  1. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Pada Sekretariat Daerah Kota Bandung
  2. Asisten Administrasi Umum Dan Kepegawaian Pada Sekretariat Daerah
  3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Bandung
  4. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Kota Bandung
  5. Kepala Bagian Hukum Pada Sekretariat Daerah Kota Bandung
Anggota Tidak Tetap :
  1. Kepala Perangkat Daerah Yang Terkait Dengan Pelaksana Kerja Sama
  2. Tenaga Ahli/Pakar
Kesekretariatan : Unsur Pelaksana Pada Bagian Kerja Sama Pada Sekretariat Daerah Kota Bandung

URAIAN TUGAS

Pengarah : Memberikan arah kebijakan umum dalam pelaksanaan rencana kerja sama daerah.

 

Ketua : : a.    Memberikan petunjuk dan pengarahan dalam pelaksanaan kerja sama daerah;

b.   Mengkoordinasikan dan memberikan alternatif pemecahan masalah berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama daerah;

c.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim kepada Pengarah berdasarkan laporan dari masing-masing Wakil Ketua, yang telah dirumuskan oleh Sekretaris;

d.   Memimpin rapat-rapat Tim;

e.    Membentuk Tim Teknis atas usulan Wakil Ketua untuk melaksanakan persiapan materi teknis objek yang akan dikerjasamakan ;

f.     Menunjuk konsultan dan/atau penasehat teknis, apabila dipandang perlu untuk membantu menyiapkan materi teknis objek yang akan dikerjasamakan ;

g.    Merekomendasikan usulan Panitia Pemilihan kepada Wali Kota, dalam hal pemilihan pihak ketiga sebagai mitra kerja sama harus melalui mekanisme pelelangan, berdasarkan hasil pertimbangan Tim;

h.   Merekomendasikan Badan Hukum yang akan menjadi pemrakarsa rencana kerja sama beserta pilihan kompensasi yang akan diberikan kepada pemrakarsa untuk ditetapkan oleh Wali Kota, berdasarkan atas hasil pengkajian, penelitian dan penilaian serta pertimbangan Tim;

i.     Merekomendasikan kepada Wali Kota mengenai pemilihan Pihak Ketiga sebagai mitra kerja sama berdasarkan hasil pengkajian, penelitian dan penilaian Tim;

j.     Merekomendasikan kepada Wali Kota untuk penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga sebagai mitra kerja sama berdasarkan hasil pengkajian, penelitian dan penilaian Tim;

k.   Memantau pelaksanaan dan upaya penyelenggaraan kerja sama daerah oleh masing-masing Perangkat Daerah serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung;

 

Wakil Ketua : a.    Bertugas membantu Ketua dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas;

b.   Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi kerja sama daerah;

c.    Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan ;

d.   Menyiapkan kerangka acuan/proposal bidang yang akan dikerjasamakan  dalam hal usulan rencana kerja sama berasal dari Pemerintah Daerah Kota Bandung;

e.    Memberikan usulan dan pertimbangan kepada Ketua mengenai urgensi pembentukan Tim Teknis dan/atau penunjukan konsultan dan/atau penasehat teknis apabila dipandang perlu dalam mempersiapkan materi teknis objek yang akan dikerjasamakan;

f.     Melakukan survey pendahuluan serta pengumpulan data yang diperlukan untuk pengkajian dan penilaian terhadap rencana kerja sama serta mitra kerja sama, yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomi dan keuangan, arah perkembangan, aspek kelembagaan, aspek hukum, serta aspek-aspek lainnya yang diperlukan;

g.    Melakukan pengkajian dan penilaian terhadap proposal dan studi kelayakan rencana kerja sama yang ditawarkan oleh calon mitra kerja sama ditinjau dari aspek teknis, aspek ekonomi dan keuangan, aspek penguatan dan pengamanan barang milik daerah, aspek kelembagaan, arah perkembangan dan aspek-aspek lainnya;

h.   Melakukan pengkajian dari aspek teknis dan perencanaan dengan memperhatikan RPJPD, RPJMD dan RTRW Kota Bandung, atas kelayakan Badan Hukum untuk ditetapkan sebagai pemrakarsa beserta kompensasi yang akan diberikan kepada pemrakarsa sebagai bahan Ketua Tim merekomendasikan penetapannya kepada Wali Kota;

i.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua Tim.

 

Sekretaris : a.    Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam mengkoordinasikan persiapan rencana kerja sama daerah pada umumnya dan khususnya persiapan rencana kerja sama daerah dengan objek kerja sama berupa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta penyediaan pelayanan publik;

b.   Mempersiapkan bahan-bahan kebutuhan rapat Tim serta mengkoordinir pelaksanaan rapat Tim secara berkala;

c.    Mempersiapkan bahan-bahan, mengkoordinasikan serta memfasilitasi Tim dalam membentuk Tim Teknis, menunjuk konsultan dan/atau penasehat teknis, dan membentuk Panitia Pemilihan jika diperlukan;

d.   Merumuskan dan mempersiapkan rancangan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama;

e.    Mengkoordinasikan dan memfasilitasi Tim dalam hal pemrosesan persetujuan DPRD atas rencana kerja sama Daerah;

f.     Mengkoordinasikan dan memfasilitasi Tim dalam menyampaikan surat penawaran kerja sama dari Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada calon mitra kerja sama;

g.    Mengkoordinasikan dan memfasilitasi Tim dalam melaksanakan konsultasi, penyampaian rencana kerja kerja sama dan rancangan Nota Kesepahaman dalam rangka kerja sama dengan pihak luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi serta Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) lainnya;

h.   Menuangkan notulensi setiap kegiatan rapat Tim ke dalam suatu Berita Acara;

i.     Melaporkan hasil notulensi setiap kegiatan rapat Tim termaksud kepada Wali Kota melalui Ketua Tim;

j.     Menyampaikan salinan setiap Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Menteri atau Pimpinan LPNK, dan DPRD Kota Bandung;

k.   Menyajikan data mengenai perolehan hasil kerja sama;

l.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim.

 

Anggota Tetap : a.    Melakukan pengkajian terhadap aspek yuridis dan administratif rencana kerja sama atas prakarsa Pemerintah Daerah Kota Bandung dan/atau prakarsa calon mitra kerja sama;

b.   Melakukan pengkajian dari aspek yuridis dan administratif atas kelayakan calon mitra kerja sama untuk ditetapkan sebagai pemrakarsa beserta kompensasi yang akan diberikan kepada pemrakarsa sebagai bahan Ketua Tim merekomendasikan penetapannya kepada Wali Kota;

c.    Merumuskan surat penawaran kerja sama dari Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk calon mitra kerja sama atas prakarsa Pemerintah Daerah Kota Bandung;

d.   Merumuskan materi Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding atau Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah  Kota Bandung dengan Pihak Ketiga, berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian yang dilakukan Tim, sebelum rencana kerja sama dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama;

e.    Merumuskan dan mempersiapkan Surat Kuasa Wali Kota apabila diperlukan untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.

f.     Merumuskan konsep Surat Wali Kota kepada DPRD berkaitan dengan permohonan persetujuan DPRD atas rencana kerja sama yang memerlukan persetujuan DPRD terlebih dahulu;

g.    Memberikan masukan kepada Ketua Tim melalui Wakil Ketua untuk memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk penandatanganan perjanjian kerja sama;

h.   Melakukan pengkajian yuridis mengenai penyelesaian perselisihan, sengketa dan pengakhiran kerja sama;

i.     Memberikan saran terhadap proses pemilihan Daerah dan/atau Pihak Ketiga lainnya sebagai calon mitra kerja sama;

j.     Memberikan bahan pertimbangan, melaksanakan pengamanan dan penertiban aset serta membuat perhitungan untung/rugi dalam kaitan dengan penyelesaian perselisihan, sengketa dan pengakhiran kerja sama;

k.   Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pelaksanaan tugas;

l.     Menghadiri rapat-rapat Tim;

m.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim maupun Wakil Ketua Tim.

 

Anggota Tidak tetap : a.    Mengkaji rencana kerja sama sesuai tugasnya;

b.   Mempersiapkan berbagai informasi dan data yang lengkap mengenai objek yang akan dikerjasamakan  sesuai objek kerja sama dan bidang tugasnya;

c.    Menghadiri rapat-rapat Tim;

d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim maupun Wakil Ketua Tim.

 

Kesekretariatan : a.    Membantu Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan kebutuhan rapat Tim;

b.   Membantu Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan untuk kebutuhan pelaporan kegiatan Tim;

c.    Melakukan pengadministrasian semua kegiatan Tim;

d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.