Dasar Hukum

Dasar Hukum 2021-06-02T14:32:03+00:00

Dasar hukum pelaksanaan Kerja Sama Daerah :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
  3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri;
  10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 106 Tahun 2016 tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Dalam Negeri;
  11. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
  12. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
  13. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 119/Kep.575-KS/2018 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Bandung

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.