Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri (KSDPL)

Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri (KSDPL) 2019-09-26T20:39:05+00:00

Awal Mula dan Sejarah Kerjasama Sister City

Pada awalnya kerjasama Sister City adalah kerjasama antara Pemerintah Kota di satu negara dengan Pemerintah Kota di luar negeri yang berorientasi pada upaya menumbuh kembangkan hubungan persahabatan dan saling pengertian antar bangsa – bangsa yang berbeda. Namun kini digeser ke arah bentuk kerjasama yang konkrit dan saling menguntungkan

Kerjasama Sister City dipandang sangat membantu bagi fungsi – fungsi Pemerintah dalam membina Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam pembangunan. Kerjasama Sister City dengan mitranya di luar negeri diarahkan untuk penyelenggaraan hubungan dan kerjasama yang bermanfaat dan saling menguntungkan.

Kerjasama Sister City merupakan persetujuan kerjasama antara dua kota, daerah setingkat provinsi, negara bagian atau prefektur yang memiliki satu atau lebih kemiripan karakteristik dimana dua daerah tersebut terdapat pada dua negara yang berbeda. Kemiripan tersebut misalnya ada pada kemiripan budaya, latar belakang sejarah atau jika dilihat dari segi geografis kedua daerah sama-sama daerah pantai atau daerah kepulauan.

Konsep Sister City pertama kali digunakan di Benua Eropa, yaitu antara Kota Keighley, Yorkshire Barat, Inggris dengan Kota Poix Du Nord, Perancis pada tahun 1920. Pada perkembangannya, muncul pula istilah Twin City atau Kota Kembar. Istilah Twin City lebih sering digunakan di benua Eropa, sementara istilah Sister City lebih sering digunakan oleh Amerika Serikat.

Selain Amerika Serikat, istilah Sister City juga digunakan di Indonesia. Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) dan Antar Provinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri. Di Indonesia sendiri konsep Sister City lebih ditujukan untuk pembangunan ekonomi, akan tetapi bidang – bidang seperti pendidikan dan budaya termasuk salah satu isu yang penting dalam skema Sister City.

Dalam pelaksanaannya, kerjasama Sister City harus berpedoman pada peraturan dan tertib administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri juga harus sesuai dengan kemampuan daerah dalam hal keuangan, kelembagaan dan ketersediaan SDM aparatur serta sesuai dengan potensi dan kebijakan pihak mitra asing.

Sister City Kota Bandung

Istilah Sister City (bahasa Inggris: sister city, twin cities, sister cities)  atau kota bersaudara yang digunakan di Kota Bandung juga didasarkan kepada PERMENDAGRI Nomor I tahun 1992, yang menyebutkan bahwa kerjasama Sister City adalah hubungan kerjasama kota bersaudara yang dilaksanakan antara Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Administratif dengan Pemerintah Kota setingkat di luar negeri.

Pelaksanaan kerjasama Sister City di Kota Bandung mulai muncul pada tahun 1960, yaitu kerjasama Sister City yang terjalin dengan Kota Braunschweig, Jerman. Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kerjasama tertua di Indonesia. Seiring dengan perkembangannya, Kota Bandung juga menjalin kerjasama Sister City dengan beberapa kota lain.

Hubungan kerjasama yang terjalin antara Kota Bandung dengan kota – kota tersebut tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi maupun pembangunan di bidang-bidang lainnya. Oleh karenanya, hubungan kerjasama harus dilengkapi dengan program kegiatan yang tetap dan terencana, baik mengenai bidang – bidang yang akan dikerjasamakan, tujuan yang ingin dicapai, konstruksi biaya masing-masing pihak, maupun mengenai lamanya waktu yang diperlukan bagi program kegiatan yang dikerjasamakan.

Adapun beberapa bidang yang menjadi bidang kerjasama Sister City antara lain :

  1. Ekonomi, Perdagangan, Investasi, Industri, dan Pariwisata
  2. lmu Pengetahuan, Teknologi, dan Administrasi
  3. Pendidikan, Kebudayaan, Kesejahteraan Sosial, Pemuda dan Olahraga
  4. Bidang-bidang lain yang kemudian akan disetujui oleh kedua belah pihak

Braunscweigh, Jerman

Braunschweig adalah kota terbesar ke dua di Lower Saxony dan merupakan pusat penelitian dan pengembangan ilmiah

LEBIH LANJUT

Fort Worth, Amerika Serikat

Fort Worth adalah rumah bagi Kompetisi Piano Internasional Van Cliburn dan beberapa museum kelas dunia yang dirancang oleh arsitek kontemporer yang dikenal secara internasional.

LEBIH LANJUT

Suwon, Korea Selatan

Suwon tumbuh dari pemukiman kecil hingga menjadi pusat industri dan budaya utama. Pusat dan kantor pusat Samsung Electronics R&D berlokasi di Suwon.

LEBIH LANJUT

Liuzhou, RRC

Liuzhou adalah kota terbesar kedua di Guangxi dan merupakan pusat industri di kawasan ini.

LEBIH LANJUT

Petaling Jaya, Malaysia

Petaling Jaya (biasa disebut “PJ” oleh penduduk setempat) adalah kota besar di Malaysia yang awalnya dikembangkan sebagai kota satelit untuk Kuala Lumpur.

LEBIH LANJUT

Yingkou, RRC

Yingkou adalah kota pelabuhan yang merupakan muara Sungai Liao di provinsi Liaoning tingkat prefektur, Republik Rakyat Cina.

LEBIH LANJUT

Shenzen, RRC

Shenzhen adalah pusat keuangan utama di Cina selatan, dan juga rumah bagi Bursa Efek Shenzhen serta pusat dari berbagai perusahaan multinasional.

LEBIH LANJUT

Hamamatsu, Jepang

Hamamatsu telah terkenal sebagai kota industri, terutama untuk alat musik dan sepeda motor.

LEBIH LANJUT

Seoul, Korea Selatan

Seoul adalah ibu kota serta kota metropolitan terbesar dari Republik Korea (atau lebih dikenal sebagai Korea Selatan)

LEBIH LANJUT

Kawasaki, Kanagawa, Jepang

Kawasaki merupakan kota terpadat ke-9 di Jepang dan merupakan kota satelit bagi Tokyo.

LEBIH LANJUT

Namur, Belgia

Namur adalah pusat komersial dan industri yang penting, menghasilkan mesin, barang kulit, logam dan porselen

LEBIH LANJUT

Toyota City, Jepang

Sebagai kota asal dan kantor pusat Toyota Motor Corporation. Di sini juga terdapat beberapa pabrik manufaktur, termasuk pabrik Tsutsumi.

LEBIH LANJUT

Cotabato, Filipina

Cotabato dianggap sebagai kantung makanan pulau Mindanao. Kota ini adalah produsen utama sereal, buah-buahan tropis, sayuran, tebu, kelapa, kopi, ikan air tawar dan ternak.

LEBIH LANJUT

Cuenca, Equador

Kota ini memiliki pengaruh Eropa paling besar di negara Ekuador karena arsitektur kolonial Spanyol dari abad ke 16 dan ke 17 yang menyerupai kota dan arsitektur di seluruh Spanyol.

LEBIH LANJUT

Dasar Hukum

Dasar-dasar hukum pelaksanaan Sister City Kota Bandung adalah:

      1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
      2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);;
      3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
      4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
      5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
      8. Peraturan Menteri Negara Bappenas Nomro PPER-005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
      9. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah:
      10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
      11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2008 tentang Hibah Daerah;
      12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah;
      13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah;
      14. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 12)

Tahapan Kerjasama Sister City

1. PENJAJAKAN

Penjajagan dilakukan dengan saling tukar menukar potensi yang dimiliki daerah antara kedua pihak. Pertukaran ini dapat memanfaatkan kantor perwakilan negara asing di Indonesia atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

2. PENANDATANGANAN LoI (LETTER OF INTENT)

Apabila keinginan untuk bekerjasama mendapat sambutan positif dari masing – masing pihak, maka antara kedua belah dapat menandatangani Letter of Intent (LoI).

3. PENYUSUNAN RENCANA KERJASAMA

Setelah ditandatanganinya LoI, Pemerintah Kota segera menyusun Rencana Kerjasama atau Term of Reference dan Plan of Action yang menggambarkan maksud dan tujuan kerjasama serta manfaat yang diperoleh.

4. PERSETUJUAN DPRD

Rencana Kerjasama, Plan of Action dan LoI yang sudah ditandatangani kedua pihak kemudian diajukan kepada DPRD Kota untuk mendapatkan persetujuan.

5. PERMINTAAN FASILITASI PEMERINTAH

Setelah adanya persetujuan DPRD Kota, Pemerintah Kota mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mohon fasilitasi kerjasama. Surat Permohonan ini dijadikan syarat untuk menentukan pembahasan Draft MoU dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian/lembaga terkait lainnya.

6. PENYUSUNAN DRAFT MoU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

MoU untuk kerjasama Sister City tergolong Perjanjian Internasional, sehingga penyusunannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai ahli hukum internasional. Draft yang telah disusun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut kemudian dibahas pada forum Interkem (antar kementerian) yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian/lembaga terkait lainnya.

Forum Interkem kemudian membubuhkan paraf pada draft MoU yang telah dibahas. Draft MoU hasil rapat interkem disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk diteruskan kepada perwakilan RI di luar negeri untuk dikomunikasikan dengan calon Sister City untuk mendapatkan tanggapan.

7. PENANDATANGANAN MoU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

Draft MoU yang telah mendapatkan persetujuan mitra kerjasama luar negeri, oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk proses usulan Surat Kuasa (Full Power).

Pemerintah Kota selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan Surat Kuasa (Full Power) kepada Menteri Luar Negeri melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan draft MoU yang telah diparaf. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk penerbitan Surat Kuasa (Full Power) penandatanganan MoU kepada pejabat yang namanya tertera dalam Surat Kuasa (Full Power) sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Setelah Surat Kuasa (Full Power) terbit pejabat Pemerintah Kota/Walikota yang atas namanya diterbitkan Surat Kuasa (Full Power) dapat melakukan penandatanganan MoU dengan pejabat Pemerintah Kota mitra kerjasama di luar negeri. Penandatangan dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri. Naskah MoU yang sudah ditandatangani dikirim kepada Kementerian Luar Negeri untuk disimpan sebagai Dokumen Negara. Kementerian Luar Negeri menerbitkan salinan resmi yang sah sebagai pegangan Pemerintah Kota dan Kementerian Dalam Negeri.

8. PELAKSANAAN KERJASAMA

Setelah MoU ditandatangani, maka dokumen kerjasama tersebut mengikat kedua belah pihak dan program – program yang disepakati dapat mulai dilaksanakan. Pemerintah Kota membentuk tim kerja sebagai pelaksana harian dari hasil kegiatan yang disepakati. Pemerintah Kota dapat mengalokasikan dana yang mungkin timbul dalam kerjasama tersebut melalui APBD dan sumber – sumber lain yang sah.

9. EVALUASI PELAKSANAAN KERJASAMA

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga lain terkait akan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala untuk mengetahui capaian dan hasil kerjasama sesuai Instrumen Monitoring dan Evaluasi yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

10. PELAPORAN PELAKSANAAN KERJASAMA

Pemerintah Kota menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan program kerjasama tersebut sesuai format yang terdapat pada Instrumen Monitoring dan Evaluasi. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk pertimbangan rencana kerjasama Sister City selanjutnya dengan mitra lain kota di luar negeri.

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.

KONTAK KAMI