Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (KSDLL)

Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (KSDLL) 2019-11-26T14:11:00+00:00

Kerjasama pemerintah daerah dengan badan swasta asing adalah perikatan formal antara pemerintah daerah dengan badan swasta asing untuk bersama-sama mengelola suatu kegiatan tertentu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Badan Swasta Asing yang selanjutnya disingkat BSA adalah badan usaha/lembaga berbadan hukum yang berdomisili dan didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjalankan usaha di bidang tertentu, yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pihak swasta di luar negeri.

Tujuan

Tujuan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing adalah untuk:

  1. Peningkatan pelayanan dasar;
  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
  3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui alih pengetahuan/teknologi dan pengalaman di bidang tertentu;
  4. Tindaklanjut komitmen internasional; dan/atau
  5. Keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya harus segera dilakukan, termasuk:
    • Akibat bencana alam;
    • Bencana buatan manusia;
    • Bencana sosial; dan/atau
    • Akibat kerusakan sarana prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

Dasar Hukum

Kerjasama dengan pihak asing dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan – ketentuan yang tertuang dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);;
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah:
  6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing

Prosedur Kerjasama

  1. Usulan Kerjasama diterima oleh staf didaftarkan dalam agenda surat masuk
  2. Usulan diinformasikan ke Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri untuk selanjutnya dibuatkan disposisi
  3. Usulan dan disposisi Kasubag dinaikkan ke Kepala Bagian Kerjasama mohon arahan
  4. Kabag memberikan arahan ke Kasubag untuk rapat Tim TKKSD
  5. Kasubag membuat surat undangan dan melaksanakan rapat dengan Tim TKKSD dan SKPD terkait
  6. Hasil rapat Tim TKKSD dibuatkan telaahan staf oleh kasubag
  7. Telaahan staf dan disposisi diproses dari Kabag, Asisten II, Sekda, Wakil Walikota, Wali kembali ke Kabag, Kasubag
  8. Walikota menugaskan SKPD yang membidangi menilai kelayakan obyek yang akan dikerjasamakan dan menyiapkan dokumen
  9. Hasil penilaian kelayakan obyek dalam TIM TKKSD dibuatkan usulan kerjasama
  10. Hasil penilaian kelayakan dilaporkan kepada Bp. Walikota termasuk usulan kerjasama/dokumen
  11. Usulan/prakarsa kerjasama dilaporkan kepada Gubernur, selanjutnya persetujuan/penolakan dinyatakan dalam bentuk surat Gubernur kepada Walikota
  12. Gubernur menyampaikan hasil kajian/surat persetujuan/penolakan kepada Menteri melalui Sekjen untuk diverifikasi
  13. Menteri menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan verifikasi
  14. Menteri melalui Sekjen memberitahukan persetujuan/penolakan berdasarkan hasil Tim Koordinasi dlm bentuk surat Menteri kepada Gubernur
  15. Gubernur meneruskan persetujuan/penolakan Menteri kepada Walikota
  16. Walikota menugaskan SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan menyiapkan dokumen rencana kerjasama
  17. Bagian Kerjasama, SKPD, Badan Swasta Asing (BSA) bersama Tim TKKSD rapat persiapan dokumen rencana kerjasama disusun berdasarkan kerangka acuan/proposal dan studi kelayakan
  18. Dokumen rencana kerjasama diajukan ke Walikota untuk memperoleh persetujuan, lanjut diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam bentuk keputusan DPRD
  19. Setelah mendapat persetujun DPRD kemudian disampaikan kepada Gubernur lanjut Menteri melalui Sekjen untuk mendapat persetujuan
  20. Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dokumen rencana kerjasama dengan melibatkan BSA
  21. Persetujuan/penolakan rencana kerjasama berdasarkan hasil pembahasan melalui surat Menteri disampaikan kepada Gubernur lanjut Gubernur menyampaikan kepada Walikota
  22. Berdasarkan persetujuan Menteri, Walikota menugaskan Kepala SKPD bersama BSA menyusun rancangan naskah kerjasama
  23. Bagian Kerjasama, Tim TKKSD, SKPD, BSA rapat membahas penyusunan rancangan naskah kerjasama
  24. Rancangan naskah kerjasama diajukan ke Walikota lanjut DPRD untuk mendapat persetujuan
  25. Setelah mendapat persetujuan DPRD rancangan diteruskan ke Gubernur, kemudian Menteri melalui Sekjen untuk mendapat persetujuan
  26. Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dan menyempurnakan rancangan naskah kerjasama
  27. Menteri melalui Sekjen menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui Tim Koordinasi kepada Gubernur
  28. Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui kepada Walikota untuk ditandatangani
  29. Walikota bersama pimpinan BSA menandatangani naskah kerjasama
  30. Walikota menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada Gubernur, pimpinan DPRD dan pimpinan BSA
  31. Walikota menindaklanjuti naskah kerjasama dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) bersama BSA
  32. Bagian Kerjasama, Tim TKKSD, SKPD, BSA rapat membahas penyusun RKT
  33. RKT disampaikan kepada Walikota untuk selanjutnya ke Gubernur, kemudian Menteri melalui Sekjen
  34. Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas & menyempurnakan RKT bersama Gubernur, Walikota & BSA
  35. Menteri melalui Sekjen menyampaikan RKT kepada Gubernur lanjut Walikota untuk ditandatangani
  36. RKT ditandatangani Gubernur, Walikota dan BSA
  37. RKT yang ditandatangani disampaikan kepada Gubernur, lanjut Menteri melalui Sekjen
  38. Hasil pelaksanaan kerjasama dibuatkan laporan disampaikan kepada Walikota, DPRD, Gubernur, Menteri melalui Sekjen
  39. Menteri melalui Sekjen melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.

KONTAK KAMI