Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK)

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) 2021-05-27T09:05:04+00:00

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK, pihak ketiga yang dapat menjadi mitra KSDPK terdiri atas:
a. perseorangan;

b. badan usaha yang berbadan hukum;

c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

KSDPK meliputi:

a. kerja sama dalam pelayanan publik;

b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah;

c. kerja sama investasi; dan

d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KSDPK dapat berupa:

a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau

b. kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.

KONTAK KAMI