Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. KSDD terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama; dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
Bentuk KSDD
Kerja Sama Wajib merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Kerja Sama Sukarela dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama .
Hubungi Kami
Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Tahapan Pembentukan Kerja Sama Daerah
- Surat Permohonan Kerja Sama dari Kota/Kabupaten;
- Surat Kesediaan Kerjasama dari Kepala Daerah;
- Pembahasan TKKSD;
- Persetujuan DPRD apabila belum teranggarkan pada Tahun Berjalan;
- Tahapan Pemarafan (Kabag, Asisten dan Sekda);
- Penandatanganan Kerjasama oleh Kepala Daerah;
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama.