Data Tahun 2017
Univ / Nomor | Tujuan | Objek | Ruang Lingkup | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung 119/2566-Bag.KS — 158 B/SDHB/PKs/TU/VIII/2017 |
untuk melakukan persiapan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kerja sama secara optimal dan terpadu melalui sinergitas kompetensi, program dan kegiatan antara Pemerintah Kota Bandung dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung, dengan menerapkan prinsip-prinsip kerja sama yang saling mendukung, melengkapi dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat | 1. Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh peserta didik dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung, sesuai dengan bidang ilmu yang telah dikembangkan, yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kemasyarakatan di Kota Bandung;
2. Pelaksanaan program praktek kerja lapangan/magang kerja bagi peserta didik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bidang-bidang laing sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Kesepakatan Bersama |
Institut Teknologi Nasional (ITENAS) 002/M.I.03.04/Rektorat/Itenas/I/2017 — 119/667-Bag.KS |
untuk melakukan persiapan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kerja sama secara optimal dan terpadu melalui sinergitas kompetensi, program dan kegiatan antara Pemerintah Kota Bandung dengan Institut Teknologi Nasional (ITENAS), dengan menerapkan prinsip-prinsip kerja sama yang saling mendukung, melengkapi dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi, Penelitian, Pengkajian dan Program Pengabdian Masyarakat | 1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengkajian dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan kota sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkan oleh Institut Teknologi Nasional (ITENAS);
2. Pendidikan gelar/non gelar dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni; 3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang ditujukan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung; 4. Pelaksanaan program praktek kerja lapangan/magang kerdja bagi peserta didik Institut Teknologi Nasional (ITENAS) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sesuai mekanisme dan ketentufan peraturan perundang-undangfan yang berlaku. |
Kesepakatan Bersana antara Pemerintah Kota Bandung dengan Institut Teknologi Nasional (ITENAS) ini, ditandatangani pada tanggal 24-05-2017 |
Pemerintah Kota Bandung dengan Institut Seni Budaya Indonesia Bandung 119/3050-Bag.KS dan 2890/IT8/KS/2017 |
Untuk melakukan persiapan dalam rangka mewujudkan pelaksaan kerja sama secara optimal dan terpadu melalui sinergitas kompetensi, program dan kegiatan PARA PIHAK dengan menerapkan prinsip-prinsip kerja sama yang saling mendukung, melengkapi dan menguntungkan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | a. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pengajaran Seni di Kota Bandung;
b. Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh peserta didik dari PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA, yang dapat memberikan manfaat c. Peningkatan kerjasama pengembangan konsep dan pelaksanaan pola Pembinaan Seni dan Budaya di wilayah Kota Bandung d. Bidang lain sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Kesepakatan Bersama ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 2017 di Kota Bandung. |