Data Kerjasama Tahun 2018
NO |
MITRA KERJA SAMA |
DASAR HUKUM KERJA SAMA |
BIDANG DAN OBJEK/RUANG LINGKUP KERJA SAMA |
TUJUAN KERJA SAMA |
JANGKA WAKTU KERJA SAMA |
KETERANGAN |
SKPD TINDAK LANJUT |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Pati |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor:03/II/KB/2018 119/570-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
2 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Majene |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majenedengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor:134.4/03/KS.Antar Daerah/I/2018 119/575-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
3 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor:MOU/03/DISKOMINFO/2018 119/567-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
4 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 188/01.04/404.011/2018 119/576-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
5 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 04/MOU/13.2/2018 119/574-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
6 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 188.45/002/BUP-PASBAR/2018 119/568-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
7 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 130.04.213.2018 119/577-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
8 |
Pemerintah Daerah Kota Madiun |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Madiun dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 130/2/401.011/2018 119/569-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
9 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 130/15/Kominfo/2018 119/572-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
10 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 120.23/18/I/2018 119/573-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
11 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 415/01/411.010/2018 119/571-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
12 |
Pemerintah Daerah Kota Padang |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Padang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 183.3/Huk-Pdg/2018 119/578-Bag.KS tanggal 09 Februari 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
13 |
Kabupaten Bolaan Mongondou Utara |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaan Mangondou Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 134.4/KB/4/V/2018 119/1709-Bag.KS tanggal 09 Mei 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
14 |
Kabupaten Maros |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 4/MoU/100/V/2018 119/1702-Bag.KS tanggal 09 Mei 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
15 |
Kabupaten Nias |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 415.4/5/2018 119/1703-Bag.KS tanggal 09 Mei 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
16 |
Kabupaten Tanah laut |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah laut dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 188.45/73-MoU-Kum/2018 119/1705-Bag.KS tanggal 09 Mei 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
17 |
Kabupaten Dharmasaraya |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasaraya dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 415.4/8/BUP-2018 119/1708-Bag.KS tanggal 09 Mei 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
18 |
Kabupaten Belitung |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 181/013/MoU/I/2018 119/3790 -Bag.KS tanggal 17 Oktober 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (17 Oktober 2018 s/d 16 Oktober 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
19 |
Kabupaten Kerinci |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 180/11/HK-2018 119/3997-Bag.KS tanggal 30 – 10 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
20 |
Kabupaten Serdang Bedagai |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 528/100/X/SB/2018 119/3994-Bag.KS tanggal 30 – 10 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
21 |
Kabupaten Sorolangun |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 17/HK.HAM/X/2018 119/3996-Bag.KS tanggal 30 – 10 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
22 |
Kabupaten Tanjung Pinang |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Pinang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 181/1.1.02/6/MoU/2018 119/3999-Bag.KS tanggal 30 – 10 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
23 |
Kabupaten Mempawah |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 03/KB/2018 119/3993-Bag.KS tanggal 30 – 10 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan dan penganggaran Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
24 |
Kabupaten Tebo |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 188/12/HK/2018 119/1701-Bag.KS tanggal 09 – 05- 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09 – 05 – 2018 s/d 08 – 05 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
25 |
Kabupaten Tabanan |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 415.4/KB-T.Pem/041/XII/2018 119/3993-Bag.KS tanggal 20 – 12 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan; h. Mitigasi Penanggulangan Bencana i.Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (20 – 12 – 2018 s/d 19 – 12 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
26 |
Kabupaten Lebong |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 051/01/B.1/IX/2018 119/3213-Bag.KS tanggal 03– 09 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Mitigasi Penanggulangan Bencana i.Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (03 – 09 – 2018 s/d 03– 09 – 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
27 |
Kabupaten Lebak |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 10201/MoU-7/KSD/2018 119/3095-Bag.KS tanggal 27-08- 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Mitigasi Penanggulangan Bencana i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (27-08- 2018) s/d (26-08- 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
28 |
Kabupaten Lampung Selatan |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 1134.4/4264/I.11/2018 119/4613-Bag.KS tanggal 14-12 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Mitigasi Penanggulangan Bencana i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (14-12- 2018) s/d (13-12 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
29 |
Kabupaten Bukit Tinggi |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bukit Tinggi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 212/Pem-Bk/IX/2018 119/3214-Bag.KS tanggal 03 -09 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Mitigasi Penanggulangan Bencana i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (03-09 2018) s/d (02-09 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |
30 |
Kabupaten Buleleng |
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Nomor: 075/15/Bk /2018 119/1706-Bag.KS tanggal 09 -05 – 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah. |
a. Pengembangan smart city dan e-government; b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Pengembangan Kehumasan i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK. |
1 (satu) tahun (09-05-2018) s/d (07-05 2019) |
untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak |
Para Perangkat Daerah |