Data Kerjasama Kota Bandung Dengan Pemerintah Daerah Lain Tahun 2018

Data Kerjasama Kota Bandung Dengan Pemerintah Daerah Lain Tahun 2018 2019-05-09T14:11:05+00:00

Data Kerjasama Tahun 2018

NO

MITRA KERJA SAMA

DASAR HUKUM KERJA SAMA

BIDANG DAN OBJEK/RUANG LINGKUP KERJA SAMA

TUJUAN KERJA SAMA

JANGKA WAKTU KERJA SAMA

KETERANGAN

SKPD TINDAK LANJUT

1

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor:03/II/KB/2018

119/570-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

2

Pemerintah Daerah Kabupaten Majene

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majenedengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor:134.4/03/KS.Antar Daerah/I/2018

119/575-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

3

Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor:MOU/03/DISKOMINFO/2018

119/567-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

4

Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 188/01.04/404.011/2018

119/576-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

5

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 04/MOU/13.2/2018

119/574-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

6

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 188.45/002/BUP-PASBAR/2018

119/568-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

7

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 130.04.213.2018

119/577-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

8

Pemerintah Daerah Kota Madiun

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Madiun dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 130/2/401.011/2018

119/569-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

9

Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 130/15/Kominfo/2018

119/572-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

10

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 120.23/18/I/2018

119/573-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

11

Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 415/01/411.010/2018

119/571-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

12

Pemerintah Daerah Kota Padang

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Padang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 183.3/Huk-Pdg/2018

119/578-Bag.KS

tanggal 09 Februari 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Februari 2018 s/d 08 Februari 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

13

Kabupaten Bolaan Mongondou Utara

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaan Mangondou Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 134.4/KB/4/V/2018

119/1709-Bag.KS

tanggal 09 Mei 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

14

Kabupaten Maros

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 4/MoU/100/V/2018

119/1702-Bag.KS

tanggal 09 Mei 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

15

Kabupaten Nias

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 415.4/5/2018

119/1703-Bag.KS

tanggal 09 Mei 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

16

Kabupaten Tanah laut

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah laut dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 188.45/73-MoU-Kum/2018

119/1705-Bag.KS

tanggal 09 Mei 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

17

Kabupaten Dharmasaraya

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasaraya dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 415.4/8/BUP-2018

119/1708-Bag.KS

tanggal 09 Mei 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 Mei 2018 s/d 08 Mei 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

18

Kabupaten Belitung

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 181/013/MoU/I/2018

119/3790 -Bag.KS

tanggal 17 Oktober 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(17 Oktober 2018 s/d 16 Oktober 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

19

Kabupaten Kerinci

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 180/11/HK-2018

119/3997-Bag.KS

tanggal 30 – 10 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

20

Kabupaten Serdang Bedagai

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 528/100/X/SB/2018

119/3994-Bag.KS

tanggal 30 – 10 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

21

Kabupaten Sorolangun

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 17/HK.HAM/X/2018

119/3996-Bag.KS

tanggal 30 – 10 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

22

Kabupaten Tanjung Pinang

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Pinang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 181/1.1.02/6/MoU/2018

119/3999-Bag.KS

tanggal 30 – 10 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

23

Kabupaten Mempawah

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 03/KB/2018

119/3993-Bag.KS

tanggal 30 – 10 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan dan penganggaran Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(30 – 10 – 2018 s/d 29 – 10 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

24

Kabupaten Tebo

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 188/12/HK/2018

119/1701-Bag.KS

tanggal 09 – 05- 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09 – 05 – 2018 s/d 08 – 05 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

25

Kabupaten Tabanan

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 415.4/KB-T.Pem/041/XII/2018

119/3993-Bag.KS

tanggal 20 – 12 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan;

h. Mitigasi Penanggulangan Bencana

i.Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(20 – 12 – 2018 s/d 19 – 12 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

26

Kabupaten Lebong

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 051/01/B.1/IX/2018

119/3213-Bag.KS

tanggal 03– 09 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Mitigasi Penanggulangan Bencana

i.Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(03 – 09 – 2018 s/d 03– 09 – 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

27

Kabupaten Lebak

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 10201/MoU-7/KSD/2018

119/3095-Bag.KS

tanggal 27-08- 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Mitigasi Penanggulangan Bencana

i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(27-08- 2018)

s/d (26-08- 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

28

Kabupaten Lampung Selatan

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 1134.4/4264/I.11/2018

119/4613-Bag.KS

tanggal 14-12 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Mitigasi Penanggulangan Bencana

i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(14-12- 2018)

s/d (13-12 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

29

Kabupaten Bukit Tinggi

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bukit Tinggi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 212/Pem-Bk/IX/2018

119/3214-Bag.KS

tanggal 03 -09 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Mitigasi Penanggulangan Bencana

i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(03-09 2018)

s/d (02-09 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah

30

Kabupaten Buleleng

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Nomor: 075/15/Bk /2018

119/1706-Bag.KS

tanggal 09 -05 – 2018

Tentang

Kerja Sama Antar Daerah.

a. Pengembangan smart city dan e-government;

b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. Pengembangan sumber daya manusia;

d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi;

e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan;

f. Perencanaan Daerah;

g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan

h. Pengembangan Kehumasan

i. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK.

1 (satu) tahun

(09-05-2018)

s/d (07-05 2019)

untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh Para Pihak

Para Perangkat Daerah