Data Tahun 2017
Pemda / Nomor | Tujuan | Objek | Ruang Lingkup | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 116/23/2017 – 119/2881-Bag.KS |
untuk mempercepat pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalisasikan sumber daya PARA PIHAK | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/KK.11-KerjaSama/2017 119/1241-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya PARA PIHAK guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan ekonomi kreatif, koperasi, usaha kecil dan menengah; c. pengembangan pengembangan kebudayaan dan pariwisata; d. ketahanan pangan dan pertanian; dan e. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
kesepakatan bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 120.23/KB.4-Adm.Pem.Um/2017 119/1009-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah; d. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Banjar dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 073/MoU.9-Huk/2017 119/1153-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan ekonomi kreatif, koperasi usaha mikro kecil dan menengah; c. pengembangan kebudayaan, pariwisata c. kebersihan dan pertamanan; e. ketahanan pangan dan pertanian; dan f. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Bekasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 1090 TAHUN 2017 119/3464-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 119/1009-Bag.KS 510.3/MOU-12-DISPERINDAG/2017 |
a. terselenggaranya pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal;
b. Menjamin kepastian hukum dalam hal kebenaran hasil penkaran, penimbangan dan pebukuran; dan c. memberikan perlindungan terhadap konsumen. |
pelayanan elayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal | a. Pelayanan Tera terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP);
b. Pelayanan Tera Ulang terhadap UTTP; dan c. Pengawasan Metrologi Legal. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 027/404/2017 — 119/367-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 120.23/97/DINPMP2KUM/2017 — 119/240-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 102/MoU-01/Bag.KSD/2017 — 119/559-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Blitar dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 3 Tahun 2017 — 119/621-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Mojokerto dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 130/4/417.111/2017 — 119/622.Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 134.4/21/KS/425.011/2017 — 119/628-Bag.KS |
untuk mengoptimalkan sumber daya masing-masing Pihak guna percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. | a. pengembangan smart city dan e-government;
b. pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya manusia; d. promosi dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, industri, perdagangan dan investasi; e. penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. perencanaan daerah; g. ketahanan pangan dan pertanian; dan h. bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Tanjngbalai dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 415./4600—119/624-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 120.23/KB.4-Adm.Pem.Um/2017 — 119/724-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Kediri dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 134.4/10/419.011/2017 — 119/110-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 120.23/15/35.07.022/2017 — 119/627-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 075/02/KB/2017 — 119/625-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Metro dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 06/KSAD/SETDA/07/2017 — 119/815-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 646/MoU-Bapem/IV/2017 — 119/1047.Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/654/IV/2107/SET — 119/1048-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 100/02/2017 — 119/1519-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung Sumbawa 26 Tahun 2017 — 119/1889-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 040/130/IX/Adm.Pem — 119/2882-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Gianjar dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 027/19/KSB/BK.Tapem/IX/2017 — 119/2883-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 019.2//11.47/Pemb&LP — 119//2884/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 077/17/Pem/IX/2017 — 119/2880-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/2641/Tapem — 119/2923-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 0713/5491/KSM — 119/3466-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung MOU/143/2017 — 119/3467-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 188/pj.62-Hukham/2017 — 119/3468-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 08/MoU/Ekbang&KD/2017 — 119/3470-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/217/KB/KS/XI/2017 — 119/3471-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/927/2017 — 119/3473-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 188/22/Huk/2017 — 119/3474-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan E-government;
b. Pengembangan pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata; c. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ekonomi dan Industri Kreatif; d. Ketahanan Pangan dan Pertanian; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan daerah; dan g. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 14 Tahun 2017 — 119/3476/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 181/37-Huk./2017 — 119/3477-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 489/KB.23-Hms/2017 — 119/3478-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangansmart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/3479-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 118/MoU.43-Huk/2017 — 119/3480-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 415.4/4198/KSD/2017 — 119/3481-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Besama |
Pemerintah Daerah Kota Serang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/3483-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/208/APU — 119/3940-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 480/436/KOMIFO/2017 — 119/3491-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 25/XI/2017/PEM — 119/3858-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 800/MoU/27/Bag.K.S.Global/IX/2017 — 119/2762-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan E- smart city dan E-government;;
b. Pengembangan pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata; c. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ekonomi dan Industri Kreatif; d. Pengembangan sumber daya manusia; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung MoU139/751/DPMPTSP-KSB/XI/2017 — 119/3492/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Tangerang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 147.54/176-Kesarnomi/2017 — 119/3485/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 160/MoU.15 – Banhuk.KD/2017 – 119/1153-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 180/154/PK/VIII/1017 — 119/2057 – Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Pare-pare dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 180.4/23/HKm — 119/2319 – Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah KAbupaten Bekasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 61/KB.134.4/AKS/XI/2017 — 119/34363 – Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/18/Tapem/2017 — 119/3465 – Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Cilegon dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 100/12-Pemt/2017 — 119/3482-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 134.43/2757-Pem/Setda/2017 — 119/3484-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Mataram dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 120.23/38/DISKOMINFO X/2017 — 119/3487/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/3488.Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 500/34/KSD/2017 |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/9134/XI/2017 — 119/3855-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 050/15/TKKSD/2017 — 119/3856-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/1.24/409.05/2017 — 119/3857-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 25/XI/2017/PEM — 119/3858-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 180/66/KUM/2017 — 119/3859-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 050/1128 — 119/3921-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Tangerang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 147.54/176-Kesarnomi/2017 — 119/3485/Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Palembang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 41/MoU/KOMINFO/2017 — 119/3667-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kota Gowa dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 134.4/047/Humker — 119/4164-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/…..-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan bersama |
Pemerintah Daerah Kota Salatiga dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/….-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/…-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/…-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 119/..-Bag.KS |
untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah | sinergitas penyelenggaraan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | a. Pengembangan smart city dan e-government;
b. Pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi; e. Penataan ruang/wilayah dan infrastruktur perkotaan; f. Perencanaan Daerah; g. Ketahanan pangan dan pertanian; dan h. Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK |
Kesepakatan Bersama |