Data Tahun 2017
Kementrian LPNK/Nomor | Tujuan | Objek | Ruang Lingkup | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 18/KOMINFO/HK.03.02/05/2017 — 119/1567-Diskominfo |
untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi masing-masing pihak dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing pihak secara terpadu | implementasi gerakan menuju 100 smart city Kota Bandung |
a. Bimbingan teknis penyusunan Masterplan Smart City Kota Bandung; b. Pertukaran data, legal software menggunakan free and open source software (FOSS; c. Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Menuju 100 Smart City; d. Integrasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (PD); e. Pelatihan Usaha Kecil dan Menengah untuk penggunaan sistem elektronik khususnya pemasaran secara digital (UKM Go Digital). |
Nota Kesepahaman |
Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung W.11.PAS.PAS.27-HM.05.02-825/2017 — 119/1046-Bag.KS |
menghasilkan peningkatan pelayanan yang lebih baik terhadap warga binaan melalui kerja sama dukungan fasilitasi kesehatan, pendidikan, olahraga dan keterampilan dalam mewujudkan pelayanan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung | untuk pelibatan sumber daya manusia di linkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam mewujudkan Kerja Sama Dukungan Fasilitasi Kesehatan, Pendidikan, Olahraga dan Keterampilan Dalam Mewujudkan Pelayanan Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
a. Fasilitasi Pelayanan Kesehatan; b. Fasilitasi Pendidikan Luar Sekolah; c. Fasilitasi Olahraga; d. Fasilitasi Keterampilan; e. Kegiatan atau hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan PARA PIHAK. |
Kesepakatan Bersama |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 10 Tahun 2017 — 119/4158-Balap |
untuk menunjang dalam pelaksanaan tugas kedua belah pihak, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Pembentukan Katalog Elektronik Daerah Kota Bandung |
a. Penyelenggaraan Katalog Elektronik Daerah dilakukan oleh Kelompok Kerja Katalog Elektronik Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah; b. Target penyusunan Katalog Elektronik Daerah adalah 3 (tiga) bulan sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani; c. Monitoring dan evaluasi kegiatan pembentukan Katalog Elektronik Daerah akan dilakukan secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan. |
Nota Kesepahaman |
Badan Ekonomi Kreatif dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung 04/MOU/BEKRAF/II/2017 — 119/347-Bag.KS |
untuk pengembangan dan fasilitasi ekonomi kreatif dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung yang disetujui PARA PIHAK. | meningkatkan sinergitas dan menyelaraskan program kegiatan dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK melalui Pengembangan dan Fasilitasi Ekonomi Kreatif di Kota Bandung |
1. Riset, Edukasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; 2. Akses permodalan; 3. Infrastruktur; 4. Pemasaran; 5. Regulasi; 6. Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah; 7. Kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh PARA PIHAK sesuai ketentuan. |
Kesepakatan Bersama |