Data Kerjasama Kota Bandung Dengan Badan Hukum Tahun 2017

Data Kerjasama Kota Bandung Dengan Badan Hukum Tahun 2017 2019-05-09T12:00:48+00:00

Data Kerjasama Tahun 2017

Badan Hukum / Nomor Tujuan Objek Ruang Lingkup Keterangan
Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Bandung
900/243-DINKES — 21/KTR/V-01/0117
memberikan kepastian jaminan dan pelayanan kesehatan bagi peserta agar memeperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Bandung penyelenggaraan pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi PBI Jaminan Kesehatan Kota Bandung a. pemberian manfaat pelayanan kesehatan peserta dari PBI jaminan kesehatan sesuai dengan manfaat dalam sistem jaminan sosial nasional;

b. tata laksana/mekanisme pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial kesehatan nasional bagi PBI jaminan kesehatan kota bandung.

Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
WBN/1/0450/R — 119/484-Bag.KS
untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan PARA PIHAK, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta UMKM di Kota Bandung. pemanfaatan pasar online oleh UMKM di Kota Bandung. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pengembangan dan pemberdayaan UMKM pada Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui pemanfaatan dukungan pasar online (Layanan BNI e-Commerce ) yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kesepakatan Bersama
Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan PT. PLN (Pesero) Distriburi Jawa Barat Area Bandung dan Cimahi
119/2270-BPPD — 0305.PJ/AGA.01.01/A.BDG/2017 — 0001.PJ/AGA.00.01/A.CMI/2017
a. Untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung yang berasal dari PPJ.

b. Untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA.

c. Untuk melakukan pengelolaan atas PJU, yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan PJU, pengawasan dan meterisasi PJU, penertiban dan penyelesaian terhadap PJU Swadaya.

d. Untuk meningkatkan Efisiensi Pembayaran Rekening listrik PIHAK KESATU melalui meterisasi PJU.

dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dalam pemungutan dan penyetoran PPJ serta pembayaran rekening listrik PEMDA melalui meterisasi PJU. a. Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA;

b. Penyetoran Hasil pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA kepada Kas Daerah PIHAK KESATU;

c. Pembayaran Tagihan Listrik PEMDA oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;

d. Pengelolaan Tagihan Listrik PEMDA oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA.

Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan PT. Megachandra Purabuana
119/1931-SETDA — 011/MCP/VI/2017
untuk mengoptimalkan lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung tanah atau lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung seluas 132.392 M2 (Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) yang berlokasi di kawasan Kiaracondong Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing pihak dalam rangka perubahan dari Perjanjian Revitalisasi menjadi PKS antara PIHAK KEDUA dengan BUMD, yang kemudian diikuti dengan pengakhiran Perjanjian Revitalisasi oleh PARA PIHAK. Perjanjian Induk
Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan PT. Bank Mandiri Taspen Pos
119/2929-Bag.KS — DIR.MoU/026/IX/2017
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dengan kepemilikan perumahan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan memanfaatkan produk dan jasa perbankan PT. Bank Mandiri Taspen Pos. Objek Kesepakatan Bersama ini adalah pemanfaatan produk dan jasa perbankan PT. Bank Mandiri Taspen Pos.untuk kepemilikan perumahan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung. (1) Pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam rangka memperoleh produk dan jasa perbankan PIHAK KEDUA untuk kepemilikan perumahan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung;

(2) Pelayanan produk dan jasa perbankan oleh PT. Bank Mandiri Taspen Pos kepada ASN di lingkungan PT. Bank Mandiri Taspen Pos dalam rangka kepemilikan perumahan;

Kesepakatan Bersama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Bandung dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung
449/KTR/V-01/1217 — 119/4195-Bag.KS
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kota Bandung, sehingga mewujudkan kepastian jaminan dan pemeliharaan kesehatan agar dapat terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Bandung serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal dasar pembangunan objek penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung a. Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan Kota Bandung, yang mencakup:

1) Kepesertaan dan penetapan nama peserta PBI jaminan kesehatan Kota Bandung berdasarkan Keputusan Walikota Bandung;

2) Proses administrasi pendaftaran kepesertaan oleh PARA PIHAK sesuai peraturan perundang-undangan;

3) Pemberian manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta PBI jaminan kesehatan Kota Bandung sesuai dengan manfaat Jaminan kesehatan masyarakat dalam sistem jaminan sosial nasional;

4) Tata laksana/mekanisme pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI, dan rekonsiliasi pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI;

5) Pendistribusian kartu identitas peserta PBI jaminan kesehatan Kota Bandung oleh PIHAK KEDUA;

6) Proses validasi mutasi data dan kelengkapan data kepesertaan PBI yang difasilitasi oleh PIHAK KEDUA melalui koordinasi dengan stakeholder terkait sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b. Pembinaan dan pengawasan PIHAK KEDUA dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan, kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Validasi data peserta jaminan sosial kesehatan dengan data kependudukan yang ada pada PIHAK KEDUA.

d. Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan PIHAK KESATU kepada peserta dan pemberi kerja selain penyelenggara negara;

e. Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung.

Kesepakatan Bersama
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung dengan PT Bank Mandiri Taspen Pos
900/1296-BPKA — DIR.PKS/027A/X/2017
sebagai landasan membantu Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui Pemanfaatan Produk dan Layanan PT Bank Mandiri Taspen Pos Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung untuk Kepemilikan Perumahan. Pemanfaatan Produk dan LayananPT Bank Mandiri Taspen Pos Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan PIHAK Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung untuk Kepemilikan Perumahan (1) Penyediaan layanan produk dan jasa Perbankan oleh PIHAK KEDUA kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PIHAK KESATU.

(2) Pengorganisasian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan layanan produk dan jasa Perbankan untuk berbagai kebutuhan.

(3) Pengelolaan keuangan PIHAK KESATU melalui pemanfaatan layanan produk dan jasa Perbankan PIHAK KEDUA.

Perjanjian Kerja Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung
119/3012-Bag.KS — MoU/02/092017
untuk mewujudkan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat Kota Bandung. Objek Kesepakatan Bersama ini adalah pekerja dan pemberi kerja di Kota Bandung. a. Kerja Sama peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat Kota Bandung.

b. Kerja Sama implementasi pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Kerja Sama fasilitasi prasarana dan sarana dalam rangka peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan Bersama
Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Bandung
445/18428-Dinkes — 472/KTR/V-01/1217
memberikan kepastian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. pelaksanaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. a. Kepesertaan JKN bagi PYDOPD oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA;

b. Pembayaran Tagihan Iuran kepesertaan JKN bagi PYDOPD oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan oleh PARA PIHAK;

d. Penanganan Pengaduan oleh PARA PIHAK;

e. Pencegahan dan Penanganan Fraud oleh PARA PIHAK.

Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabuppaten/Kota se-Jawa Barat
119/4077-Bag.KS
meningkatkan pengelolaan keuangan Daerah yang lebih aman, efisien dan handal serta mengimplementasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Objek Kesepakatan Bersama ini adalah Implementasi Transaksi Non Tunai di Jawa Barat. a. pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT);

b. pertukaran data dan informasi dalam rangka implementasi transaksi non tunai;

c. sosialisasi dan edukasi terkait dengan implementasi transaksi non tunai; dan

d. pengembangan dan penyelarasan infrastruktur dan teknologi transaksi non tunai sesuai dengan arah dan kebijakan sistem pembayaran nasional.

Kesepakatan Bersama