Persyaratan
- Permohonan Fasilitasi Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama dari Pihak yang akan bekerja sama;
- Draft Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau pihak yang akan bekerja sama;
- Studi Kelayakan Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama; dan
- Kontak pihak yang bertanggungjawab dalam proses penyusunan naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama dari pihak yang akan bekerja sama.
Prosedur dan Waktu
- Perangkat Daerah menyampaikan Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama Daerah kepada Ketua TKKSD dilengkapi dokumen pendukung dalam proses penyusunan naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama;
- Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep Usulan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga;
- Melaksanakan Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Pihak Mitra Kerja Sama;
- Menganalisa dan mengkaji draft Kesepakatan Bersama dengan Pihak Ketiga;
- Jika draft Kesepakatan Bersama telah dianalisa dan telah disepakati oleh TKKSD bersama Mitra Kerja Sama terkait, selanjutnya naskah akan disiapkan untuk disampaikan kepada Mitra Kerja Sama, untuk selanjutnya dilaksanakan proses penandatanganan naskah;
- Naskah Kesepakatan Bersama dengan Pihak Ketiga yang membebani masyarakat/ Daerah selanjutnya dimohonkan Persetujuan DPRD;
- Persetujuan DPRD dan Kesepakatan Bersama Pihak Ketiga telah ditandatangani, selanjutnya disiapkan draft Kontrak Kerja Sama/Perjanjian Kerja Sama;
- Draft Kontrak Kerja Sama/Perjanjian Kerja Sama dikaji dan dibahas oleh TKKSD bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama dan Instansi terkait, untuk selanjutnya ditandatangani;
- Naskah Kerja Sama asli yang telah ditandatangani, diarsipkan di Biro Pemerintahan dan Kerja Sama selaku Sekretariat TKKSD.
Waktu pelayanan
- Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep : 3 hari.
- Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan pihak Mitra Kerja Sama : 3 hari.
- Penyampaian Naskah Kesepakatan Bersama/Kontrak Kerja Sama/Perjanjian Kerja Sama : 1 hari .
- Proses Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama/Kontrak Kerja Sama/Perjanjian Kerja Sama secara seremonial : 1 hari.
Output
- Naskah Kesepakatan Bersama dengan Pihak Ketiga; dan
- Naskah Kontrak Kerja Sama/Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.