Dasar Hukum
- Pasal 11 jo. Pasal 4 UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Permenlu RI No.09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
- Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2015 tentang Grand Design Kerja Sama Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – 2018.
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119.05/Kep.245-PEMKSM/2017 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Provinsi Jawa Barat.
Persyaratan
- Permohonan/persetujuan kemitraan dari Pemerintah Daerah di Luar Negeri/melalui Kemdagri
- Data potensi daerah;
- Data potensi kerja sama;
- Kajian Pakar;
- Action plan/rencana kerja;
- Persetujuan DPRD;
- Surat Full Power.
Prosedur dan Waktu
- Tim Kerja Sama Daerah melakukan uji kelayakan setelah menerima disposisi dari Gubernur/Sekretaris Daerah tentang kerja sama dengan pemerintah di luar negeri;
- Melakukan koordinasi dengan calon mitra, menyusun rencana kerja sama, action plan dan membuat draft Letter of Intent;
- Melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Sama untuk mendapat pertimbangan;
- Memproses persetujuan DPRD;
- Menyusun draft MoU untuk kemudian dibahas dalam Rapat Inter Kementerian bersama-sama dengan pembahasan action plan;
- Memproses persetujuan Pemerintah (Setneg) dan Full Power dari Kementerian Luar Negeri;
- Menandatangani MoU;
- Melaksanakan kerja sama;
- Monitoring dan evaluasi.
Waktu pelayanan
Waktu pelayanan : Tidak terbatas, ± 3 (tiga) bulan.
Output
Naskah Kerja Sama (Letter of Intent dan Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah di Luar Negeri