Fasilitasi Naskah KSDPL

Fasilitasi Naskah KSDPL 2019-09-29T12:10:13+00:00

Dasar Hukum

  1. Pasal 11 jo. Pasal 4 UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Permenlu RI No.09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
  7. Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2015 tentang Grand Design Kerja Sama Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – 2018.
  8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119.05/Kep.245-PEMKSM/2017 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Provinsi Jawa Barat.

Persyaratan

  1. Permohonan/persetujuan kemitraan dari Pemerintah Daerah di Luar Negeri/melalui Kemdagri
  2. Data potensi daerah;
  3. Data potensi kerja sama;
  4. Kajian Pakar;
  5. Action plan/rencana kerja;
  6. Persetujuan DPRD;
  7. Surat Full Power.

Prosedur dan Waktu

    1. Tim Kerja Sama Daerah melakukan uji kelayakan setelah menerima disposisi dari Gubernur/Sekretaris Daerah tentang kerja sama dengan pemerintah di luar negeri;
    2. Melakukan koordinasi dengan calon mitra, menyusun rencana kerja sama, action plan dan membuat draft Letter of Intent;
    3. Melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Sama untuk mendapat pertimbangan;
    4. Memproses persetujuan DPRD;
    5. Menyusun draft MoU untuk kemudian dibahas dalam Rapat Inter Kementerian bersama-sama dengan pembahasan action plan;
    6. Memproses persetujuan Pemerintah (Setneg) dan Full Power dari Kementerian Luar Negeri;
    7. Menandatangani MoU;
    8. Melaksanakan kerja sama;
    9. Monitoring dan evaluasi.

Waktu pelayanan

Waktu pelayanan : Tidak terbatas, ± 3 (tiga) bulan.

Output

Naskah Kerja Sama (Letter of Intent dan Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah di Luar Negeri

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.