Persyaratan
- Permohonan/persetujuan kemitraan dari Lembaga di Luar Negeri/melalui Kemdagri
- Data potensi daerah;
- Data potensi kerja sama;
- Kajian Pakar;
- Action plan/rencana kerja;
- MoU/Perjanjian payung antara Pusat dengan Lembaga di Luar Negeri (khususnya untuk kerja sama dengan NGO dan lembaga-lembaga Pemerintah Asing/lembaga-lembaga di bawah PBB)
Prosedur dan Waktu
- Tim Kerja Sama Daerah melakukan uji kelayakan setelah menerima disposisi dari Gubernur/Sekretaris Daerah tentang kerja sama dengan lembaga di luar negeri;
- Melakukan koordinasi dengan calon mitra, menyusun rencana kerja sama dan membuat draft Kesepakatan Bersama/MoU/Perjanjian Kerja Sama;
- Melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Sama untuk mendapat pertimbangan;
- Menyusun draft Kesepakatan Bersama dan Action Plan;
- Melaksanakan kerja sama;
- Monitoring dan evaluasi.
Waktu pelayanan
Waktu pelayanan : Tidak terbatas, ± 3 (tiga) bulan
Output
Naskah Kerja Sama (Memorandum of Understanding/Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama ) dengan Lembaga di Luar Negeri