Fasilitasi Naskah KSDLL

Fasilitasi Naskah KSDLL 2019-09-29T12:10:46+00:00

Persyaratan

  1. Permohonan/persetujuan kemitraan dari Lembaga di Luar Negeri/melalui Kemdagri
  2. Data potensi daerah;
  3. Data potensi kerja sama;
  4. Kajian Pakar;
  5. Action plan/rencana kerja;
  6. MoU/Perjanjian payung antara Pusat dengan Lembaga di Luar Negeri (khususnya untuk kerja sama dengan NGO dan lembaga-lembaga Pemerintah Asing/lembaga-lembaga di bawah PBB)

Prosedur dan Waktu

  1. Tim Kerja Sama Daerah melakukan uji kelayakan setelah menerima disposisi dari Gubernur/Sekretaris Daerah tentang kerja sama dengan lembaga di luar negeri;
  2. Melakukan koordinasi dengan calon mitra, menyusun rencana kerja sama dan membuat draft Kesepakatan Bersama/MoU/Perjanjian Kerja Sama;
  3. Melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Sama untuk mendapat pertimbangan;
  4. Menyusun draft Kesepakatan Bersama dan Action Plan;
  5. Melaksanakan kerja sama;
  6. Monitoring dan evaluasi.

Waktu pelayanan

Waktu pelayanan : Tidak terbatas, ± 3 (tiga) bulan

Output

Naskah Kerja Sama (Memorandum of Understanding/Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama ) dengan Lembaga di Luar Negeri

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.