Fasilitasi Naskah KSDD
admin
2019-09-29T12:06:31+00:00
Persyaratan
- Permohonan Fasilitasi Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama;
- Draft Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama;
- Kontak Pihak yang bertanggungjawab dalam proses penyusunan naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama.
Prosedur dan Waktu
- Perangkat Daerah menyampaikan Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama Daerah kepada Ketua TKKSD dilengkapi dokumen pendukung, meliputi : FS, Rancangan draft Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama, Dokumen teknis pendukung lainnya;
- Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep Usulan Kerja Sama Antar Daerah;
- Melaksanakan Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah;
- Menganalisa dan mengkaji draft Kesepakatan Bersama kerja sama Antar Daerah;
- Jika draft Kesepakatan Bersama telah dianalisa dan telah disepakati oleh TKKSD bersama Perangkat Daerah terkait, selanjutnya naskah akan disiapkan untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan proses penandatanganan naskah;
- Naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah yang membebani masyarakat/ Daerah selanjutnya dimohonkan Persetujuan DPRD;
- Jika naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah telah memperoleh Persetujuan DPRD dan Kesepakatan Bersama Antar Daerah telah ditandatangani, selanjutnya disiapkan draft Perjanjian Kerja Sama;
- Draft Perjanjian Kerja Sama dikaji dan dibahas oleh TKKSD bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait, untuk selanjutnya ditandatangani;
- Naskah Kerja Sama asli yang telah ditandatangani, diarsipkan di Biro Pemerintahan dan Kerja Sama selaku Sekretariat TKKSD.
Waktu pelayanan
- Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep : 3 hari.
- Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah : 3 hari.
- Penyampaian Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama : 1 hari .
- Proses Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama secara seremonial : 1 hari.
Output
- Naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah; dan
- Naskah Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah.
Hubungi Kami
Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.