Fasilitasi Naskah KSDD

Fasilitasi Naskah KSDD 2019-09-29T12:06:31+00:00

Persyaratan

  1. Permohonan Fasilitasi Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama;
  2. Draft Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama;
  3. Kontak Pihak yang bertanggungjawab dalam proses penyusunan naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah atau Pihak yang akan bekerja sama.

Prosedur dan Waktu

  1. Perangkat Daerah menyampaikan Surat Permohonan Fasilitasi Kerja Sama Daerah kepada Ketua TKKSD dilengkapi dokumen pendukung, meliputi : FS, Rancangan draft Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama, Dokumen teknis pendukung lainnya;
  2. Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep Usulan Kerja Sama Antar Daerah;
  3. Melaksanakan Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah;
  4. Menganalisa dan mengkaji draft Kesepakatan Bersama kerja sama Antar Daerah;
  5. Jika draft Kesepakatan Bersama telah dianalisa dan telah disepakati oleh TKKSD bersama Perangkat Daerah terkait, selanjutnya naskah akan disiapkan untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan proses penandatanganan naskah;
  6. Naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah yang membebani masyarakat/ Daerah selanjutnya dimohonkan Persetujuan DPRD;
  7. Jika naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah telah memperoleh Persetujuan DPRD dan Kesepakatan Bersama Antar Daerah telah ditandatangani, selanjutnya disiapkan draft Perjanjian Kerja Sama;
  8. Draft Perjanjian Kerja Sama dikaji dan dibahas oleh TKKSD bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait, untuk selanjutnya ditandatangani;
  9. Naskah Kerja Sama asli yang telah ditandatangani, diarsipkan di Biro Pemerintahan dan Kerja Sama selaku Sekretariat TKKSD.

Waktu pelayanan

  1. Menelaah, menganalisa dan mengoreksi kelayakan konsep : 3 hari.
  2. Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah : 3 hari.
  3. Penyampaian Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama : 1 hari .
  4. Proses Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama secara seremonial : 1 hari.

Output

  1. Naskah Kesepakatan Bersama Antar Daerah; dan
  2. Naskah Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah.

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.