Persyaratan
- Permohonan fasilitasi evaluasi atau advokasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement dari Perangkat Daerah atau Pihak Mitra Kerja Sama;
- Draft Naskah Evaluasi Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement dari Perangkat Daerah atau Pihak Mitra Kerja Sama; dan
- Kajian atas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement.
Prosedur dan Waktu
- Surat permohonan dan draft naskah disampaikan ke Biro Pemerintahan dan Kerja Sama untuk kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement.
- Melaksanakan Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah dan pihak Mitra Kerja Sama.
- Mengidentifikasi, menganalisa dan mengkaji pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement, apakah akan dilakukan addendum atau pembaharuan kerja sama atau pengakhiran kerja sama atau mediasi dan advokasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.
- Menyusun draft addendum/pembaharuan/ pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing arrangement hasil identifikasi atau Berita Acara penyelesaiaan permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.
- Naskah disiapkan untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah dan pihak mitra kerja sama untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait, untuk selanjutnya dilaksanakan proses penandatanganan naskah.
- Naskah evaluasi kerja sama yang telah ditandatangani diarsipkan di Biro Pemerintahan dan Kerja Sama selaku Sekretariat TKKSD.
Waktu pelayanan
- Mengidentifikasi, menganalisa dan mengkaji pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement : 3 hari.
- Menyusun naskah Addendum/pembaharuan/ pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement: 2 hari.
- Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah dan pihak mitra kerja sama : 3 hari.
- Melakukan advokasi atau mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama : 3 hari.
- Penyampaian Naskah Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement atau Berita Acara penyelesaian permasalahan : 1 hari.
- Proses penandatanganan naskah Addendum/ Pembaharuan/Pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement atau Berita Acara penyelesaian permasalahan kerja sama secara sirkulir : 3 hari.
Output
- Addendum Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;
- Pembaharuan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;
- Pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;dan
- Berita Acara penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.