Evaluasi Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri

Evaluasi Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri 2018-05-28T06:00:53+00:00

Persyaratan

  1. Permohonan fasilitasi evaluasi atau advokasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement dari Perangkat Daerah atau Pihak Mitra Kerja Sama;
  2. Draft Naskah Evaluasi Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement dari Perangkat Daerah atau Pihak Mitra Kerja Sama; dan
  3. Kajian atas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement.

Prosedur dan Waktu

  1. Surat permohonan dan draft naskah disampaikan ke Biro Pemerintahan dan Kerja Sama untuk kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement.
  2. Melaksanakan Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah dan pihak Mitra Kerja Sama.
  3. Mengidentifikasi, menganalisa dan mengkaji pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement, apakah akan dilakukan addendum atau pembaharuan kerja sama atau pengakhiran kerja sama atau mediasi dan advokasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.
  4. Menyusun draft addendum/pembaharuan/ pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing arrangement hasil identifikasi atau Berita Acara penyelesaiaan permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.
  5. Naskah disiapkan untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah dan pihak mitra kerja sama untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait, untuk selanjutnya dilaksanakan proses penandatanganan naskah.
  6. Naskah evaluasi kerja sama yang telah ditandatangani diarsipkan di Biro Pemerintahan dan Kerja Sama selaku Sekretariat TKKSD.

Waktu pelayanan

  1. Mengidentifikasi, menganalisa dan mengkaji pelaksanaan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement : 3 hari.
  2. Menyusun naskah Addendum/pembaharuan/ pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement: 2 hari.
  3. Rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan Perangkat Daerah dan pihak mitra kerja sama : 3 hari.
  4. Melakukan advokasi atau mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama : 3 hari.
  5. Penyampaian Naskah Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement atau Berita Acara penyelesaian permasalahan : 1 hari.
  6. Proses penandatanganan naskah Addendum/ Pembaharuan/Pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement atau Berita Acara penyelesaian permasalahan kerja sama secara sirkulir : 3 hari.

Output

  1. Addendum Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;
  2. Pembaharuan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;
  3. Pengakhiran Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama/Kontrak Kerja Sama atau Memorandum of Understanding/ Implementing Arrangement;dan
  4. Berita Acara penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama.

Hubungi Kami

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai halaman ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami.